detikNews
Jokowi Teken PP soal Akses Publik-Perlindungan Saat Bencana bagi Disabilitas
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 42 Tahun 2020. Dalam PP itu, disabilitas harus diberi akses terhadap pelayanan publik hingga perlindungan dari bencana.
Minggu, 02 Agu 2020 11:33 WIB