Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Ferdy menyatakan akan banding.
Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Namun dia tetap akan mengajukan banding atas pemecatannya. Berikut ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo.
Sejumlah pihak dihubungi Ferdy Sambo saat membuat prakondisi dengan menyebarkan skenario untuk menutupi fakta pembunuhan Brigadir J. Termasuk anggota DPR.
Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri. Dia menyesal atas pembunuhan terhadap Brigadir J dan minta maaf pada rekan sejawatnya. Ini pernyataan lengkapnya.