Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk kasus hibah pondok pesantren terus belanjut. Kali ini dua orang jadi tersangka dari lingkungan Pemprov.
Para pegawai swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Bantuan itu dikhususkan untuk mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta.