Penggugat perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 mengaku kecewa karena interupsi yang dilakukannya saat pembacaan putusan tak ditanggapi oleh Ketua MK Anwar Usman.
MK tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilu dengan perkara yang meminta orang sudah 2 kali maju capres tak diperkenankan maju dan meminta pembatasan usia.
MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.