Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya bagi penggunanya atau orang lain.
Keberadaan stuker listrik di kasawan Lapangan Merdeka Medan mengganggu kenyamanan masyarakat. Polisi mengimbau warga tidak bermain skuter di jalan raya.