detikNews
Dijerat UU ITE, Bos Grabtoko Divonis 4 Tahun Penjara
Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra, divonis 4 tahun penjara terkait kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik.
Senin, 27 Sep 2021 12:19 WIB







































