"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin menambah daftar kasus korupsi keterlaluan. Sebelum ini, ada kasus korupsi lahan kuburan yang terjadi.