Tersangka korupsi rehabilitasi Jembatan Gajah Mada menghadiri panggilan Kejari Kota Mojokerto. Tersangka dijebloskan ke penjara menyusul 2 tersangka lainnya.
Kades Sumengko, Jatirejo, Mojokerto periode 2007-2022 dijebloskan ke penjara karena korupsi APBDes tahun 2020. Perbuatan itu merugikan negara Rp 212 juta.