Polda Jatim menetapkan 9 tersangka, termasuk 8 anak, dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi saat demo rusuh. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Terdakwa kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama, mengeluh tidak memiliki pendamping di Lapas. Haknya diabaikan meski sudah disuarakan di persidangan.