Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana kekasihnya dan penganiayaan anak. Kasus ini mengungkap motif cemburu yang keji.
Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumsel, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa gadungan Bobby Asia dan Edwin Firdaus menjalani sidang perdana di Palembang. Mereka didakwa korupsi setelah menyamar sebagai jaksa dan menerima uang.