Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, ajukan kasasi terkait kasus investasi fiktif. Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda.
KPK mengatakan estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses perhitungan.
Menjelang Idulfitri, TASPEN imbau tidak memberikan hadiah untuk menjaga integritas dan tata kelola perusahaan. Dukung 'Zero Gratification' bersama TASPEN.