detikNews
PTUN Jakarta Perintahkan Menlu Pecat PNS Ini yang Tak Masuk Kerja 72 Hari
PTUN Jakarta memerintahkan Menlu memecat PNS Nurmansyah karena tidak masuk kerja selama 72 hari. Atas hal ini, Nurmansyah mengajukan banding.
Rabu, 10 Jun 2020 14:13 WIB