Sebanyak 281 tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak disegel. Aktivitas ilegal itu merugikan negara Rp 304 miliar serta merusak lingkungan.
PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) selaku pengelola area tambang berjanji bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan rumah warga terdampak longsor.
Polres Bangka Barat mengubah lahan kritis bekas tambang timah menjadi kebun jagung produktif seluas 1,8 hektare untuk mendukung ketahanan pangan nasional.