Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.
Beberapa hotel di Mataram disegel dan dipasangi stiker penunggak pajak. KPK pun memberikan klarifikasi soal penyegelan sejumlah developer di Kota Mataram ini.