Kemendagri dan Kementerian PKP akan terbitkan SKB baru untuk perumahan, memperluas batas penghasilan MBR hingga Rp 14 juta. Ini untuk akses rumah subsidi.
Pemerintah hendak mendorong perluasan batas maksimal rumah susun subsidi. Batas maksimal rusun yang semula 36 meter persegi diusulkan menjadi 45 meter persegi.
Kemendagri dan Kementerian PKP akan terbitkan SKB untuk memperluas batas penghasilan MBR yang bisa membeli rumah subsidi. Kebijakan ini berlaku di 4 zona.