Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah domain publik dan tidak dikenakan royalti. PSSI pun menolak klaim komersial LMKN.
Tak semua bule berbuat onar di Indonesia. Ada juga yang peduli terhadap anak-anak terlantar, seperti kisah bule Belanda yang berawal saat backpacking ke Lombok.
Pengusaha hiburan di Surabaya menuntut LMKN untuk memperjelas pemungutan royalti hak cipta. Mereka minta sistem yang transparan dan adil bagi pencipta lagu.