Mutasi ini berdasarkan S.Kep Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Nasib pilu dialami mahasiswa asal Taman, Sidoarjo yang menjadi korban tewas kecelakaan. Sebelumnya, ia sempat dituduh melawan arus, padahal faktanya sebaliknya.