Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke tingkat penyidikan. Sudah ada 61 saksi diperiksa.
SA (43), warga Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi setelah menebang pohon jenis trembesi.
Tim hukum PDIP akan mencabut laporan atas Rocky Gerung yang mengkritisi Jokowi dengan kata 'bajingan' dan 'tolol'. Meski begitu, Polri tetap mengusut kasus itu.