Polda Lampung menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya menjadi tersangka atas kasus pengerusakan dan pembakaran rumah
Polda NTT menangkap tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa Sebastianus Bokol. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang selama 3 tahun.