Direktur promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop. Kerugian korban mencapai Rp 12,3 miliar.
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar.