Kenaikan PPN dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025 diharapkan berdampak positif pada sektor pekerjaan dan inflasi, dengan dukungan pemerintah untuk barang pokok.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan PPN 12% tidak berlaku untuk beras lokal. Pemerintah akan salurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat.