Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
Pria asal Sidrap, Edi, ditangkap polisi karena menipu wanita dengan tawaran dana gaib Rp 500 juta. Korban rugi hingga Rp 151 juta. Edi terancam 6 tahun penjara.