Seorang anak perempuan berumur 11 tahun di Bolivia hamil akibat pemerkosaan. Dia ingin melakukan aborsi tapi dihalangi pihak gereja dan otoritas setempat.
Mahkamah Syar'iyah Aceh menyunat hukuman pemerkosa remaja di Aceh Besar menjadi 150 bulan penjara. Terdakwa AS sebelumnya divonis 180 bulan bui oleh MS Jantho.