Sejoli Neng Anggi dan Wahyu divonis seumur hidup oleh PN Cibadak atas pembunuhan berencana. Keluarga korban bersyukur, namun terdakwa mengajukan banding.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Dua pendemo rusuh menjalani sidang perdana di PN Rangkasbitung, Lebak. Keduanya didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan anggota Satpol PP tewas.