Pemilik sebuah Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mencabuli santriwatinya. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Ponpes tersebut tidak memiliki izin.
Ayah dan anak pemilik pesantren di Bekasi ditangkap karena mencabuli santriwati di bawah umur. Kejadian berlangsung pada 2020, pelaku terancam hukuman berat.