Perwira polisi berinisial GP ditangkap Polda Kepri karena penipuan penerimaan Bintara Polri, merugikan korban hingga Rp 280 juta. Investigasi masih berlanjut.
Polisi berhasil menyita sebanyak 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan. Sisik itu akan dijual untuk pembuatan obat hingga narkoba.