Kawasan Sumbulan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo disebut sebagai kampung mati. Pasalnya, tidak ada warga yang tinggal di sini meski ada beberapa rumah dan masjid.
Mantan Bendahara di Biro Bina Sosial Sekda Sumbar, YR, dihukum 7 tahun penjara karena korupsi infak Masjid Raya Sumbar. Tak terima, YR pun meminta banding.