Panji Gumilang kini bebas dari masa tahanannya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu sebelumnya divonis 1 tahun bui atas kasus penodaan agama.
Muji Selamet (40), pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember lalu divonis mati. Keputusan itu diketuk hakim sidang Pengadilan Negeri Pasuruan.
Indah Permata Sari, terdakwa perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, membacakan pleidoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim PN Kelas I A Malang.