2 terdakwa oknum TNI AL dituntut penjara seumur hidup di kasus penembakan bos rental. Hal yang memberatkan yaitu para terdakwa telah membunuh sesama manusia.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas, cepat, dan responsif. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat," kata Tandra.