Mulai hari ini RI tutup pintu bagi WNA dari 14 negara yang terdampak Omicron. Aturan terbaru lainnya adalah pejabat tidak boleh lagi karantina mandiri di rumah.
Pendatang yang tiba di Kulon Progo, dilarang keras untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka harus terlebih dulu menjalani karantina selama 5 hari.