PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.
Libur akhir tahun 2023 sudah di depan mata nih, pasti banyak diantara detikers yang ingin pergi liburan. Hati-hati ya, soalnya musim hujan bakal menemani.