KPK mengatakan estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses perhitungan.
Penculikan yang dilakukan Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) kepada Muhammadiah (65) ternyata berkaitan utang. Kedua pelaku merupakan orang suruhan.