detikFinance
OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Usai Viral Debt Collector Prank Damkar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Jumat, 08 Mei 2026 21:15 WIB







































