Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberi izin kawasan berikat ke PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan di industri pencelupan ke merek pakaian Global.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat, 23 eksportir diblokir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).