Kompolnas mendatangi kosan di Menteng, Jakarta Pusat, lokasi tewasnya diplomat muda Kemlu. Kompolnas menindaklanjuti temuan baru yang didapat dari keluarga.
Siswi SMP di Tangerang Kota, berinisial RA, diduga dicabuli wakil kepala sekolah inisial SY. Tak terima, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pencucian uang dan narkotika. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.