Lahan diduga milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan empat perusahaan lain oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup. Rupanya, lahan itu bukan lagi milik SRL.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung meluncurkan inovasi Jaksa Sahabat Nazir untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah wakaf, sinergi dengan Kemenag dan BPN.
PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi aparatur negara. Program ini menawarkan kepastian hukum dan gaji sesuai UMP.