Kejaksaan Negeri Sumedang menggeledah PT Jasa Sarana, menyita 96 bidang tanah dan dokumen terkait kasus korupsi pajak tambang. Penegakan hukum terus berlanjut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan.