Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Rini.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa kini mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan sistem reimburse.