Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Tak hanya keluarga, melainkan di lingkungan sekolah sebagai tempat penanaman budaya hidup sehat guna meningkatkan daya tahan anak dari ancaman penyakit.