Guna mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah telah menyiapkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 sebesar Rp 455,62 triliun.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program bundling barang untuk membeli minyak goreng adalah sebuah bentuk pelanggaran persaingan usaha.