Mantan Pramugari Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Pengakuan keduanya pun berbeda.
Majelis hakim mengungkap peran mantan pramugari Siwi Widi Purwanti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan.