KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan. Total uang yang diamankan mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk uang asing dan rupiah.
Wakil Ketua KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid terlibat penerimaan fee Rp 7 miliar terkait anggaran Dinas PUPR. KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka.