KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan Rp 7 miliar. Kasus ini berawal dari permintaan fee 5%.
Pemerintah Kalurahan Bantul memberhentikan Dukuh Gandekan karena dugaan pungli PTSL. Kejari Bantul kini menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.