detikNews
Sanksi ke Penumpang KA 'Sengaja' Bablas Tujuan: Denda hingga Blacklist
"Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu akan diterapkan pada penumpang yang melanggar peraturan tersebut," ujar Feni.
Kamis, 03 Agu 2023 10:52 WIB







































