Tiga penumpang kereta api (KA) diturunkan paksa karena ditemukan melebihi relasi perjalanan. PT KAI juga beri sanksi tidak boleh naik KA 3 bulan ke depan.
Aturan dan sanksi seperti ini sebenarnya sudah berlaku sejak 3 Agustus 2023. Namun ternyata masih ada beberapa penumpang yang tetap nekat, dengan naik KA melebihi relasi yang tertulis di tiket, dengan tidak membayar.
Sejak berlakunya aturan itu, Daop 7 Madiun telah menurunkan paksa 3 penumpang. Mereka diturunkan di stasiun berikutnya karena melebihi relasi tujuan yang tertera di tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama itu Rabu (23/8/2023) di KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, dan melanjutkan ke Surabaya tanpa tiket.
"Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk, dan diberikan sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani Dan penumpang tersebut membayar denda 2 kali harga tiket relasi Madiun - Nganjuk," tegas Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto dikonfirmasi detikJatim, Kamis (31/8/2023).
Kejadian terulang kembali pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, dengan penumpang yang berbeda. Kejadian pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun.
Penumpang tersebut hendak meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama dengan kasus sebelumnya, Penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun - Nganjuk.
Selanjutnya Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, pada kereta api Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, sehingga diturunkan di Stasiun Magetan dan penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Magetan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan Sanksi bagi penumpang yang "sengaja" melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, berlaku mulai 3 Agustus 2023.
"Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket," tandasnya.
Supriyanto menjelaskan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Kalau dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," tegasnya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi perjalanan dari yang tertera di tiket, lanjut Supriyanto, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Bagi pelanggan yang melebihi relasi perjalanan yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," pungkasnya.
(hil/fat)