Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola sumber daya alam melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Mendagri mengungkapkan alasan simpanan uang pemda di bank mencapai Rp 233 triliun per Agustus 2025, yakni karena lambatnya realisasi pendapatan dan belanja.