detikNews
Penyobek-Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuang lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, divonis 3 tahun penjara.
Selasa, 04 Agu 2020 17:10 WIB







































