Dua pegawai Puskesmas Kemusu, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 1,9 miliar. Dugaan korupsi ini berawal kecurigaan rekan-rekan tersangka.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan tersangka korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Ternyata uang yang ditilap merupakan hak pegawai.
Jaksa mengungkap uang suap makelar kasus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram logam mulia disimpan di dalam rumah.