Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan seorang guru ASN di Kota Sukabumi telah terbukti bersalah dalam netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.
Selain Kabid SMP Medan Andy Yudhistira melanggar netralitas ASN karena arahkan dukungan ke pasangan 02. Berikut daftar ASN lain yang langgar netralitas.
Inspektorat sudah mempelajari rekomendasi Bawaslu Medan soal dugaan pelanggaran netralitas Kabid SMP Disdik Medan bersama 5 ASN lainnya. Begini hasilnya.
Gibran Rakabuming Raka berkampanye di Jayapura, Papua. Gibran dicurhati oleh kelompok disabilitas Jayapura soal masalah pendidikan, UMKM hingga pekerjaan.