HS, pria dari Garut, dituduh penistaan agama setelah mengeluarkan kata kasar kepada Allah. Proses mediasi berlangsung, namun HS enggan mengakui kesalahan.
Polisi menangkap Yogi Iskandar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang, pemilik hajatan. Yogi ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Cianjur.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dr. Richard Lee.